Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. We're competent and it has a license to exercise in litigation https://www.ilslawfirm.co.id/
Wanprestasi - An Overview
Internet 20 days ago fordg432sgr6Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings